Pengertian Lelang adalah di Indonesia dapat ditemukan dalam pasal 1 Vendu Reglement yang saat ini masih berlaku. Menurut pasal tersebut lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga naik – naik, turun – turun, dan atau tertulis melaui usaha mengumpulkan para peminat atau peserta lelang yang dipimpin oleh pejabat lelang atau Vendemeester. Definisi Lelang Menurut Para Ahli Pengertian lelang yang lain adalah pada penjualan barang di muka umum, dengan penawaran harga secara lisan atau dengan penawaran harga secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang berdasarkan Perundang – Undangan yang berlaku, Varia Peradilan No. 127 Tahun 1996, April 1996, h. 28. oleh karena itu pembelian barang dan pemborongan pekerjaan secara lelang seperti pada mekanisme APBN yang sering disebut dengan ” L.elang Tender ”. Pelelangan merupakan tahap akhir daripada Eksekusi yang dilakukan oleh PUPN. Untuk mengetahui apa yang dimaksud...